Dr. Iyadh Qunaibi : Membebaskan Islam dari kejahatan yang terjadi di Bumi Syam
Senin, 1 Zulqa'dah 1435 H / 25 Agustus 2014 22:14
Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah
- Hal
yang terpenting bagi saya adalah membebaskan syariah dari
praktek-praktek menyimpang dan kejahatan yang dilakukan atas nama Islam
dimana pelakunya meneriakkan Allahu Akbar, sedangkan Islam berlepas diri dari kejahatan-kejahatan tersebut.
- Hendaknya
para penduduk syam, kaum muslimin dan seluruh dunia mendengar : Bahwa
kami berlepas diri kepada Allah dari pembunuhan secara sembarangan yang
kita lihat sedang terjadi di syam, dan hal ini sama sekali tidak
disyari’atkan. Maka jangan kalian katakan kepada kami esok ketika kami
menyerukan kepada syari’at dan khilafah, “kami sudah pernah
mengalaminya”. Bukan syariat yang semacam ini yang kita perjuangkan,
tidak pula Khilafah dan Daulah Islamiyah yang kita serukan dengannya.
- Islam
berlepas diri dari membunuh tawanan orang-orang Islam hanya karena
bai’at mereka terhadap jamaah tertentu, karena mengeksekusi seorang
tawanan muslim dengan tuduhan kesetiaannya terhadap sebuah jamaah dan
pembai’atan terhadapnya adalah sebuah kejahatan, siapa pun pembunuhnya
dan dari kelompok manapun orang yang dibunuh. Jika memang diharuskan
qishas terhadap tawanan muslim setelah ada ketetapan berdasarkan
peradilan yang syar’i maka memang harus dilaksanakan, jika tidak maka
kesetiaan pada sebuah jamaah bukan menjadi alasan dihalalkannya darah
tawanan itu, sekalipun beberapa anggota jamaah tersebut melakukan
praktek-praktek yang sesat.
- Islam berlepas diri dari
menuduh sekelompok orang sebagai orang-orang yang murtad tanpa adanya
bukti, seandainya sekelompok orang tersebut atau sebuah suku
mengkhianati bala tentara kelompok yang lain, atau bahkan bala tentara
sebuah negara yang berlandaskan syari’ah, maka tidak berarti ini
menjadikan sekelompok orang tersebut murtad. Akan tetapi pengkhianatan
itu adalah sebuah dosa yang tetap harus diperlakukan sebagaimana yang
telah kami sampaikan diatas, yaitu dengan memberikan pilihan kepada
orang tua sang terbunuh apakah qishas atau ampunan.
- Menuduh
sekelompok orang dengan tuduhan kufur, salah satu akibatnya adalah
orang yang menuduh menjadi kafir jika orang yang dituduh bukanlah orang
yang benar-benar kafir, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan
barangsiapa menuduh kaum muslimin murtad sedangkan kemurtadan tersebut
tidak terdapat pada diri kaum muslimin, maka dia menanggung dosa
pembunuhan mereka dengan cara yang sadis sebagaimana yang telah kita
saksikan dengan cara memenggal kepala, menyalib dan mengeksekusi massal.
- Apabila
sebuah jamaah mengeluarkan pernyataan tentang kemurtadan jamaah lain
tanpa adanya bukti dan tanpa menerapkan konsekuensi darinya
(kemurtadan), yaitu pembunuhan kepadanya, maka sesungguhnya kelompok ini
tidak menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan dalam
permasalahan ini.
- Islam berlepas diri dari melakukan
hukum qishash dengan cara yang bodoh sebagaimana yang kita saksikan,
yaitu ada sebuah jamaah yang melakukan pembalasan dengan keras dan
menimbulkan efek jera, ia melampaui batas dalam membunuh, tanpa
memberilkan pilihan kepada wali yang terbunuh untuk memilih antara
qishash atau memberi ampunan. Maka sesungguhnya ini merupakan sebuah
tindakan yang biasa dilakukan pada masa jahiliyah dan bukan bagian dari
syariat sedikitpun. Sedangkan didalam Islam telah dijelaskan : “Dan
barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu
melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan.“
- Islam berlepas diri dari
memberikan tuduhan shahawat dan khawarij tanpa membedakan seluruh jamaah
dan menyusun rencana untuk membunuhnya.
- Islam
menyangkal penerapan nash-nash (ayat Al-Quran) kepada kaum muslimin yang
sejatinya ia turun mengenai orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah
: “Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai
beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas)
mereka, supaya mereka mengambil pelajaran.”, dan berlepas diri dari
mencoba menaklukkan kaum muslimin dengan menebar ketakutan dan
memperlihatkan keganasan dalam membunuh.
- Barangsiapa
menyatakan keislamannya dengan jelas maka tidak hilang darinya nama
Islam kecuali dengan hal yang jelas pula. Diantara perilaku yang bodoh
dan sesat adalah; para pengikut fanatik sebuah jamaah membenarkan vonis
kafir terhadap kaum muslimin padahal para pelaku vonis kafir itu sendiri
tidak dapat mendatangkan bukti yang jelas, dan padahal mereka pernah
menghukumi para mujahidin yang terpercaya dengan hukum riddah,
sebagaimana yang terjadi pada Abu Saad Al Hadhrami – Rahimahullah –
mereka berkata tentangnya : “masih segar dalam ingatan kita tentang
kasus Abu Saad Al Hadhrami, sesungguhnya tiga bulan yang lalu Daulah
Islamiyah tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum Allah terhadapnya
setelah terbukti kemurtadannya melalui pengakuan dirinya dan kesaksian
dari pakar syariat yang memutuskan berdasarkan perbuatannya bahwa ia
adalah perbuatan riddah dan kufur”. Seperti inilah ketidak jelasan itu,
tanpa ada bukti satupun darinya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman : ” Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu
orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri
mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita
bohong yang nyata“. Ini adalah arahan dari Allah agar kita
mendustakan siapa saja yang menuduh orang mukmin tanpa ada bukti yang
jelas. Maka apalagi jika ada berita mengenai penghukuman seseorang
sebagai murtad dari seseorang yang tidak diketahui kapasitasnya apakah
seorang yang berilmu, terpercaya ataukah orang yang adil? Maka apakah
tidak cukup dengan ilmu dan keadilannya itu seseorang menjadi seorang
pejuang tangguh yang memerangi orang-orang kafir, sehingga berapa banyak
para kelompok sesat yang berjuang dan dihukum.
- Seorang
muslim tidak menikmati yang dia lakukan ketika membunuh, juga tidak
mencari cara aneh dalam membunuh orang-orang kafir. Nabi kita Muhammad
SAW bersabda : “Jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik“.
Dan ketika para laki-laki yahudi bani Quraidzah yang berkhianat
terhadap kaum muslimin dibunuh, mereka dibagi menjadi beberapa kelompok.
Sebagian dieksekusi jauh dari pandangan teman-teman mereka supaya
mereka tidak melihatnya. Tidak pernah didapati sebelumnya ada kaum
muslimin yang membuat lelucon ketika mengeksekusi atau menendang kepala
mereka, padahal mereka adalah para yahudi yang berkhianat. Para fuqaha
berbeda pendapat tentang orang kafir yang menyerupai kaum muslimin,
apakah ia diperlakukan seperti kaum muslimin? Maka barangsiapa yang
mendapati dirinya menikmati membunuh dengan menggorok kepala lalu
kemudian difoto, maka hendaknya dia menyadari bahwa ia telah
bertentangan dengan naluri dan kondisi psikisnya bermasalah. Lalu
apalagi jika perlakuan semacam ini dilakukan terhadap kaum muslimin?!
- Sikap
lemah lembut saya terhadap sebagian pemuda jamaah-jamaah ini ketika
saya berbicara tentangnya, tidak lain adalah untuk menjadikan mereka
condong kepada hidayah irsyad dan kebenaran, karena mereka ini berbeda,
dan saya tahu ada beberapa diantara mereka yang merasa berkesan dan
dengan karunia Allah ia meninggalkan jamaah ini. Kelemah lembutan
perkataan ku bukan berarti tidak mengerti akan kejahatan yang telah
dilakukan oleh sebagian orang dari jamaah-jamaah ini, dan bukan pula
karena tidak mengerti akan penyelewengan dan rusaknya para pimpinan dan
staf keamanan jamaah tersebut. Dan saya telah menjelaskan hal ini
didalam makalah yang telah saya tulis berjudul “المحرقة”
sehingga jangan sekali-kali mengira bahwa saya telah berlemah lembut
terhadap orang-orang yang menyembelih kaum muslimin dan berlebihan
terhadap takfir. Akan tetapi mereka ini adalah orang-orang yang berdosa
dan saya berlepas diri kepada Allah dari perbuatan mereka dan kelakuan
kriminal mereka terhadap jihad ini.
- Banyak terjadi
kebusukan di medan perang Syam. Dalam memerangi para ekstrimis, terdapat
kerjasama yang dilakukan dengan pihak antek barat yang hobinya pidato
dari kalangan majelis-majelis kepemimpinan (majlis qiyadah). Jadi ghuluw
ini bukan hanya satu-satunya permasalahan yang ada, akan tetapi ada
masalah campur tangan dari pemerintahan arab dan internasional dalam
revolusi Syam dan ada sejumlah kelompok yang menerimanya dengan tangan
terbuka, serta ada sikap yang pengecut dalam memerangi musuh dari orang
kafir, belum lagi ditambah dengan tumpukan masalah ekstrimis ini, yang
perang terhadapnya (terkadang – red.) hanya dilakukan demi mendapat
pengakuan dari para thaghut, ini semua dapat berubah menjadi ancaman
yang merugikan revolusi Syam. Seorang muslim tidak boleh berperang di
bawah naungan panji-panji semacam itu tadi, namun bukan berarti tidak
ada panji yang bersih di medan perang Syam.
- Kami tidak
menyebutkan nama-nama faksi (kelompok) disini, menunjukkan bahwa kami
hanya berwala’ dan berlepas diri berdasarkan perbuatan saja sebagaimana
yang telah kami jelaskan, bukan karena nama-nama kelompok.
- Dan hendaknya para penduduk Syam, kaum muslimin dan seluruh dunia mendengar : Bahwa menghukumi murtad seseorang tanpa adanya bukti, membunuh orang tersebut, dan memenggal kepalanya adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat diremehkan dan dibiarkan begitu saja, sedangkan Islam sama sekali menyangkal perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini, ia bukanlah saudara semanhaj! Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sesat. Dan kita berlepas diri dari kesesatan mereka. Kaum muslimin yang awam dan membuka diri dengan kami lebih kami cintai dari pada mereka, terlepas dari itu, di dalam banyak jamaah-jamaah semacam ini, orang-orang yang baik dan buruk bercampur, sehingga didalam jamaah tersebut terdapat perbuatan yang baik dan yang buruk. Akan tetapi kami hanya melihat akan kesucian perang itu beserta segala pernak-perniknya yang banyak mengandung kejelekan yang telah disebutkan, maka tidak ada yang dapat kita lakukan ditempat ini kecuali membebaskan diri dari kebatilan perbuatan tersebut sebagaimana syari’ah telah menyangkal apa yang dilakukan oleh para pelakunya, dan memperingatkan para pelakunya bahwa perbuatan mereka itu termasuk dalam kezhaliman, kejahatan, dan kefanatikan, sebagai bentuk upaya pencegahan dari orang tersebut dan apa yang telah ia tetapkan.
Diterjemahkan oleh :
(aliakram/arrahmah.com)
Topik:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar